“Keyakinan kita, putusan PTUN Jakarta dipastikan tidak akan bisa dijalankan. Karena memang kehadiran Irman Gusman di DCS, bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan mantan narapidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan hukum yang tetap atau bebas murni pada masa pendaftaran calon,” ujarnya kepada Haluan Rabu (20/12).
Suharizal menjelaskan, eksekusi putusan sejatinya harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun pada kasus sengketa gugatan pemilu yang dilakukan Irman Gusman lewat PTUN Jakarta ini.
“Nah, menerbitkan putusan baru ini yang rasanya tidak mungkin dilakukan KPU karena memang itu bertentangan dengan keputusan MK yang juga bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Ia juga memprediksi, perjuangan hukum yang dilakukan Irman Gusman agar nama dirinya bisa kembali dimasukan kedalam DCT Pemilu 2024, sepertinya akan berlangsung panjang dan melelahkan. “Bahkan tidak tertutup kemungkinan polemik ini akan berlanjut ke ranah pidana karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU karena tidak menjalankan putusan pengadilan. Sementara proses ini berjalan, dengan sendirinya Irman Gusman akan melewati masa 14 Februari,” ungkapnya.
Suharizal juga menerangkan, secara hukum putusan pengadilan memang harus dijalankan dengan cara eksekusi. Namun begitu, ada perbedaan mendasar antara peradilan administrasi di PTUN dengan peradilan Perdata. Dijelaskannya, pada peradilan administrasi atau peradilan Tata Usaha Negara, khususnya dalam gugatan sengketa pemilu seperti ini, pelaksanaan eksekusi putusan sangat bergantung kepada keputusan si penerbit putusan yaitu KPU.
“Apalagi tidak ada ketegasan waktu berapa jarak dari proses eksekusi dengan putusan. Walaupun kemudian Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 Tahun 2017 menyatakan putusan PTUN sudah final dan mengikat serta tidak bisa di PK maupun di kasasi kembali, namun tidak ada lagi upaya hukum biasa dan luar biasa yang bisa dilakukan,” ucapnya





