Namun demikian, kata Suharizal, tim hukum Irman Gusman masih dimungkinkan untuk mengambil petikan putusan, memohohonkan proses eksekusi atau bahkan memanggil KPU secara layak lewat pengadilan. “Namun tetap sepertinya, saya berkeyakinan bahwa KPU tidak akan melaksanakan putusan pengadilan karena sudah ada putusan MK. Kemungkinannya tidak hanya tipis, namun menurut saya bahkan sudah tidak ada harapan lagi karena waktu pun terus berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk memasukan nama Irman ke DCT DPD Pemilu 2024. KPU mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi.
“Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, Selasa (19/12).
Afif mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun.
“Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon,” kata Afif.
“KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pada 2018 saat berhadapan dengan perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota DPD,” sambungnya.





