UTAMA

Langkah Irman Gusman ke Pemilu 2024 Kembali Terganjal, KPU Tak Bisa Jalankan Putusan PTUN

2
×

Langkah Irman Gusman ke Pemilu 2024 Kembali Terganjal, KPU Tak Bisa Jalankan Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman
Irman Gusman

Afif juga menyebut dalam putusan MK, disebutkan seluruh pihak wajib tunduk dan patuh pada putusan. Oleh sebab itu, Afif menyebut putusa PTUN Jakarta tidak berpengaruh pada SK KPU tentang penetapan DCT DPD Sumatera Barat.

 “MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yang tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6,” kata Afif.

Baca Juga  Hendak Tawuran, Seorang Pelajar Bawa Sajam Keburu Dicokok Pol PP Padang

“Berdasarkan hal tersebut, Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak Surat Suara Pemilu Dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU,” ujarnya.

Diketahui Irman Gusman sebelumnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019 usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh MA dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Irman dihukum karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman juga terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. (h/fzi)

Baca Juga  13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Senilai Rp27,85 Miliar