UTAMA

Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar, Dituntut 5 Tahun Penjara

0
×

Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar, Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. Sehingga terdakwa dikenakan pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi. (h/win)

Baca Juga  Info Suger Salurkan Santunan pada 70 Anak Yatim Piatu di Sungai Geringging