Atas dasar informasi pemeriksaan Inspektorat yang kemudian viral lewat pemberitaan media itu, kata Dwi, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar selanjutnya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada dugaan jual beli jabatan. Kalau tidak menyetor mereka akan dipindahkan ke tempat yang terpencil. Akhirnya korban cuap-cuap sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Mengingat proses penyelidikan masih terus berlanjut, kata Dwi, dirinya belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Namun demikian, sampai saat ini penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Sejauh ini sudah empat orang yang diperiksa. Termasuk Inspektorat. Polda bergerak atas informasi dari Inspektorat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan insentif upah pungut bagi petugas pemungut pajak dan retribusi daerah yang sebenarnya merupakan salah satu sumber dana legal dan sah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Namun dalam perjalanannya, ketika insentif ini diserahkan, dananya diminta lagi oleh pejabat yang bersangkutan. Pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan penyidik, adalah untuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan hal ini,” pungkasnya.














