RAPOR MERAH
Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, mengatakan hasil rekapitulasi penilaian tersebut juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.
Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.
“Berdasarkan surat Mendagri kami memberikan beberapa indikator yang kami monitor secara detail. Juga penjabaran amanah presiden saat rakor yang diamanahkan kembali saat semua PJ kepala daerah dikumpulkan di istana,” kata teguh.
Teguh mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 112 Penjabat Kepala Daerah telah masuk dalam periode evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali.
Dari hasil evaluasi tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah catatan yang harus menjadi atensi oleh para penjabat kepala daerah yakni mendorong mereka untuk menghadirkan praktik-praktik demokrasi yang santun, beretika dan menjadi teladan kepada masyarakat.
Kemudian, mendorong para penjabat kepala daerah untuk menerapkan konsep pembangunan perspektif perdamaian di kalangan para politisi dan masyarakat dan mendorong mereka memenuhi ketentuan netralitas ASN.





