UTAMA

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Soal Irman Gusman

2
×

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Soal Irman Gusman

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman

“Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, Selasa (19/12).

 Afif mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun.

“Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon,” kata Afif.

Baca Juga  Universitas Taman Siswa Padang Lahirkan 147 Wisudawan Baru

“KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pada 2018 saat berhadapan dengan perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota DPD,” sambungnya.

Afif juga menyebut dalam putusan MK, disebutkan seluruh pihak wajib tunduk dan patuh pada putusan. Oleh sebab itu, Afif menyebut putusa PTUN Jakarta tidak berpengaruh pada SK KPU tentang penetapan DCT DPD Sumatera Barat.

 “MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yang tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6,” kata Afif.

Baca Juga  Daerah Terparah Tsunami Aceh Diguncang Gempa 6,4 M Jelang Subuh