UTAMA

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Soal Irman Gusman

2
×

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Soal Irman Gusman

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman

“Berdasarkan hal tersebut, Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak Surat Suara Pemilu Dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU,” ujarnya.

Diketahui Irman Gusman sebelumnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019 usai Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh MA dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Irman dihukum karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman juga terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. (h/fzi)

Baca Juga  Alokasi Dana Desa di Sumbar Capai Rp1,054 Triliun