UTAMA

Firli Mundur dari Ketua dan Pimpinan KPK

2
×

Firli Mundur dari Ketua dan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu. IST

Aset Tak Tercatat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menduga ada aset milik Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 “Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Baca Juga  Jumat Curhat di Masjid Raya Ganting, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Selain itu, penyidik juga akan menanyakan asal-usul harta benda milik Firli bahuri dan keluarga dalam pemeriksaan selanjutnya. “Adapun tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya termasuk milik istri, anak , dan keluarganya,” kata Ade.

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak.

Baca Juga  LPER FEB UNAND Sebut VBWS 2023 Berdampak Bagi Perekonomian Sumbar

Firli sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu. Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. (h/net)