UTAMA

Alih Fungsi Lahan Picu Terjadinya Bencana Banjir dan Longsor

3
×

Alih Fungsi Lahan Picu Terjadinya Bencana Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar, Prof, Dr, Ir, H Isril Berd, SU

Padahal, menurut Isril Berd, dana CSR maupun Pajak Air Permukaan yang menurut pihak PLN telah rutin dibayarkan itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan upaya  pemulihan hulu DAS yang sebenarnya ingin dituju Forum DAS Sumbar lewat pertemuan tersebut.

“Di sinilah letak gagal pahamnya orang PLTA. Forum DAS sudah bicara di PLTA Koto Panjang dan bicara di tingkat PLN Nusantara Power di Pekanbaru. Jawabannya sama. Saya melihat disini terjadi gagal paham karena untuk memulihkan hulu DAS ini pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk mencegah terus terjadinya bencana banjir dan longsor yang tentu akan menimbulkan kerugian begitu besar bagi masyarakat dan ekonomi Provinsi Sumbar, menurut Isril Berd pemerintah daerah harus melihat kerusakan hulu DAS ini sebagai suatu hal yang serius dan menjadikannya sebagai tanggung jawab lintas sektor.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-62, Bank Nagari Adakan Donor Darah

“Semua instansi terkait harus duduk bersama untuk membicarakan ini secara komprehensif dan tidak parsial. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air , BWS V, BPDAS Agam Kuantan, Dinas Kehutanan. semuanya harus duduk bersama sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kita harus bersama-sama membenahi hal ini,” ucapnya.

Isril Berd menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) oleh Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar, adalah  momentum yang tepat untuk menghentikan terjadinya alih fungsi lahan di sekitaran daerah aliran sungai penting di Sumbar.

Baca Juga  Kekerasan Anak di Padang Capai 42 Kasus Sepanjang 2024

“Perda RTRW mesti dirancang sesuai kondisi Daerah dimana RTRW diperuntukkan.. Misalnya disana ada DAS, atau sungai, tentu harus dibuat ketentuan bahwa aliran sungai tidak boleh diganggu, alih fungsi lahan yang bisa merusak lingkungan tidak bisa dilakukan oleh karena itu RT RW harus complicated dibuat, ditinjau dari segala sisi dan aspek sehingga tidak terjadi kerusakan – kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (h/fzi)