PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama lembaga terkait secara resmi menutup aktivitas tambang galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (22/12) lalu.
Penutupan itu ditandai dengan pemancangan papan/plang pelarangan pada Sungai Batang Anai oleh tim yang telah dibentuk Gubernur Sumbararat setelah adanya aksi penolakan yang dilakukan oleh warga setempat beberapa waktu lalu. Adapun pemancangan dilakukan di tiga titik, yaitu dua titik di Palayangan Nagari Balah Hilir Lubuk Alung dan satu titik di Korong Gantiang, Nagari Lubuk Alung.
Hadir pada kesempatan itu, tim Kasi Intel Korem 032/WBR, Muctar; KDO Binda, A. Dony; Kadis Op Lanud St Sjahrir, Bambang Brades; Dantin Intel Lantamal II Padang, Bobby Y; perwakilan Polda Sumbar, Hendra Yose; dan Kasi Op BWS V Sumatera Barat, Liza.
Jajaran pemeritah provinsi hadir saat pelarangan, Kasatpol PP, Irwan; Plh Kepala Dinas LH, Febri Yenti; Kabid Tambang Dinas ESDM, Edral Pratama; dan Analis Kebijakan Badan Kesbangpol, Weni Evalina.
Ikut hadir mendampingi Dandim 0308 Pariaman, Letkol TNI Dwi Widodo; Camat Lubuk Alung, Dion Franata; Kapolsek Lubuk Alung, Arvi; dan Danramil 05 Lubuk Alung, Delri Putra bersama jajaran.
Sementara itu hadir mewakili Pemkab Padang Pariaman, Kepala Kesbangpol Padang Pariaman, Arif Junaidi beserta Pj Wali Nagari Lubuk Alung, Medi Hendra dan Pj Wali Nagari Bala Hilir Lubuk Alung, Budi Saputro serta Pj Wali Nagari Sungai Abang, Datuak Sabardi.





