Kabid Tambang Dinas ESDM Sumatera Barat, Edral Pratama mengungkap bahwa turunnya tim merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat, yang juga telah diawali sebelumnya dengan kunjungan ke lokasi tambang ilegal tersebut. “Ini merupakan keputusan bersama OPD dan lembaga terkait tingkat provinsi,” terangnya.
Sementara Kasi Intel Danrem 032/Wrabraja, Muctar menyatakan bahwa harus ada ketegasan, sehingga kegiatan pemancangan hari ini bukan hanya simbolis. Dia meminta Danramil bersama Polsek setempat untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan intensif. “Tambang ilegal ini adalah keresahan masyarakat maka perlu ada tindak lanjut dengan menegaskan bahwa aktivitas Galian C ilegal itu di larang dan bisa dipidanakan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kasi Op BWS V Sumatera Barat, Liza menyampaikan, pemancangan papan pelarangan ini merupakan upaya pencegahan kerusakan lebih lanjut. Namun, dia sangat berharap dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat sekitarnya.
“Pemancangan ini langkah awal pelarangan dan menjadi upaya pencegahan kerusakan lebih lanjut. Namun, ini perlu disosialisasikan bahwa yang melanggar atau tetap beraktivitas ilegal setelah pemancangan ini, bisa dipidanakan,” sebutnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengaduan dari masyarakat setempat, aktivitas galian C yang ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Camat Lubuk Alung, Dion Franata beserta pemerintah nagari setempat bersurat ke Gubernur ASumbar melalui OPD dan instansi terkait lainnya, pada 13 November 2023 lalu. (h/ahr)





