Melalui laporan itu, Pemkab Padang Pariaman bersama otoritas terkait datang ke lokasi untuk melihat langsung. Dari temuan yang ada, menurut para ahli yang hadir pada saat itu, dapat diduga bahwa di Bukit Paladangan terdapat warisan budaya yang berasal dari masa prasejarah.
“Hal yang menarik dari penemuan ini, pilar-pilar dan balok-balok batu yang ditemukan mengingatkan pada situs Prasejarah Gunung Padang di Provinsi Jawa Barat. Situs ini diduga memiliki nilai sejarah yang sangat berharga, sehingga penting untuk dijaga dan dilestarikan,” kata Ade.
Terkait temuan ini, ia juga sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumbar, yang menyebutkan kalau temuan ini merupakan ODCB yang harus segera dilindungi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami sudah menyampaikan surat kepada Disbud Sumbar, dan saat ini masih dalam penelitian TACB Sumbar,” ucapnya.
Terpisah, Ahli Geologi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Ade Edward mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait bersama tim ahli diputuskan temuan ODCB itu bukan buatan manusia. Namun hanya terjadi karena faktor dan gejala alam.
“Jadi itu terjadi secara alami, sehingga diputuskan penambangan yang sudah ada izinnya untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun untuk penelitian silakan dilanjutkan di luar IUP tersebut,” katanya saat dihubungi Haluan, Rabu (27/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan, larangan penambangan yang dikeluarkan sebelumnya hanya bersifat sementara sembari menunggu keputusan dari dinas terkait. “Satu bulan setelah penghentian penambangan itu, mereka sudah dibolehkan lagi untuk bekerja,” ujarnya.





