Untuk pengamanan dikatakannya, total ada 380 personel yang terdiri dari 180 dari Polres Solok, 100 dari Sabhara Polda Sumbar dan 100 dari Brimob. Diungkapkan Muari, semua masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya sesuai dengan undang-undang yang ada. Namun, kata Muari yang tidak boleh diantaranya tidak memberi pemberitahuan, tidak melewati jam yang sudah ditentukan yakni pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, tidak berlaku anarkis.
Kejari Solok
Sebelumnya, pada Juli 2023 pihak kejaksaan memanggil sejumlah anggota DPRD yang namanya masuk dalam hasil pemeriksaan BPK. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Solok, Yondra Permana, pada saat itu mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama terkait dengan laporan hasil BPK.
“Itu baru pemanggilan pertama. Ada 20 orang yang datang. Mereka ini yang belum menindaklanjuti hasil temuan BPK atau belum mengembalikan uang Negara itu,” ucapnya.
Ia menambahkan akan melakukan pemanggilan kedua kepada anggota DPRD yang belum mengembalikan. “Jika belum juga mengembalikan akan kami sesuaikan dengan regulasi (dasar hukum) yang ada,” kata Yondra
Ia menjelaskan, kejaksaan bisa melakukan tahapan perdata, pidana khusus atau penindakan kalau ditemukan unsur tindak pidana. Seperti diketahui, dalam MoU Kejaksaan dengan Polri dan Kemendagri, nomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 tahun 2023,nomor NK/1/1/2023 Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,dijelaskan pada pasal 5 apabila dalam enam puluh (60) hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Para pihak (penegak hukum) menindaklanjuti indikasi kerugian Negara dimaksud secara pidana.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok yang enggan namanya ditulis mengakui adanya temuan BPK tersebut. Namun ia sudah mengembalikannya. “Itu benar, tapi saya sudah mengembalikannya. Dan infonya masih ada yang belum mengembalikan. Bahkan ada teman yang harus menggadaikan mobilnya untuk mengembalikan uang rakyat itu,” ucapnya. (h/rvo)














