Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Diduga Mark Up Rp5,7 Miliar, DPRD Kabupaten Solok Dikepung Ribuan Massa

Editor: Atviarni
Jumat, 29/12/2023 | 15:52 WIB
Seorang pengunjuk rasa berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Solok yang dijaga oleh 380 personel Polri pada Kamis (28/12). Mereka menuntut anggota DPRD Kabupaten Solok minta maaf karena dianggap ‘maling’ uang rakyat dengan ditemukannya mark up dan fiktif oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar dengan nilai Rp5,7 miliar. RIVO SEPTI ANDRIES

Seorang pengunjuk rasa berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Solok yang dijaga oleh 380 personel Polri pada Kamis (28/12). Mereka menuntut anggota DPRD Kabupaten Solok minta maaf karena dianggap ‘maling’ uang rakyat dengan ditemukannya mark up dan fiktif oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar dengan nilai Rp5,7 miliar. RIVO SEPTI ANDRIES

ShareTweetSendShare

Untuk pengamanan dikatakannya, total ada 380 personel yang terdiri dari 180 dari Polres Solok, 100 dari Sabhara Polda Sumbar dan 100 dari Brimob. Diungkapkan Muari, semua masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya sesuai dengan undang-undang yang ada. Namun, kata Muari yang tidak boleh diantaranya tidak memberi pemberitahuan, tidak melewati jam yang sudah ditentukan yakni pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, tidak berlaku anarkis.

Kejari Solok

Sebelumnya, pada Juli 2023 pihak kejaksaan memanggil sejumlah anggota DPRD yang namanya masuk dalam hasil pemeriksaan BPK.  Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Solok, Yondra Permana, pada saat itu mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama terkait dengan laporan hasil BPK.

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, Dinas Perkim LH Bagikan Tas Daur Ulang

“Itu baru pemanggilan pertama. Ada 20 orang yang datang. Mereka ini yang belum menindaklanjuti hasil temuan BPK atau belum mengembalikan uang Negara itu,” ucapnya.

Ia menambahkan akan melakukan pemanggilan kedua kepada anggota DPRD yang belum mengembalikan. “Jika belum juga mengembalikan akan kami sesuaikan dengan regulasi (dasar hukum) yang ada,” kata Yondra

Ia menjelaskan, kejaksaan bisa melakukan tahapan perdata, pidana khusus atau penindakan kalau ditemukan unsur tindak pidana.  Seperti diketahui, dalam MoU Kejaksaan dengan Polri dan Kemendagri, nomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 tahun 2023,nomor NK/1/1/2023 Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,dijelaskan pada pasal 5 apabila dalam enam puluh (60) hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Para pihak (penegak hukum) menindaklanjuti indikasi kerugian Negara dimaksud secara pidana.

BACA JUGA  Rangkaian Pesona Budaya Tabuik Selesai Digelar

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok yang enggan namanya ditulis mengakui adanya temuan BPK tersebut. Namun ia sudah mengembalikannya. “Itu benar, tapi saya sudah mengembalikannya. Dan infonya masih ada yang belum mengembalikan. Bahkan ada teman yang harus menggadaikan mobilnya untuk mengembalikan uang rakyat itu,” ucapnya. (h/rvo)

Laman 3 dari 3
Prev123
Reporter: RIVO SEPTI ANDRIES
Tags: Gubernur SumbarHaluan NagariHeadlinePilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Jelaskan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Telah Masuk Fase Sistemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.