“Kita utamakan pencegahan. Jika pencegahan yang dilakukan tidak diindahkan, dan ada yang nakal sehingga masuk penindakan. Ada 6 kasus penindakan, dan khusus ASN tidak bisa diproses Bawaslu, sehingga diproses KASN,” ujarnya.
Lebih jauh Muhammad Khadafi mengatakan, bahwa hingga saat ini ada 133 surat pencegahan yang telah disampaikan ke banyak pihak. Surat pencegahan ini fungsinya melakukan pencegahan sebelum proses itu terjadi.
“Proses surat pencegahan itu fungsinya tentu melakukan pencegahan secara preventif sebelum kejadian. Kemudian apakah ada juga peserta pemilu tidak mengindahkan ada, makanya kita lakukan pencegahan secara preemtif disaat kondisi itu berlangsung,” katanya.
Misal, kata Khadafi, ada calon yang mengumpulkan masa yang berniat untuk melakukan kampanye tetapi tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) atau surat izin kampanye dari pihak kepolisian. Makanya begitu di cegah ditanya apakah ada STTP kampanye, ternyata tidak sehingga dilakukan pencegahan dan ini akhirnya menjadi pertemuan biasa saja.
“Hal ini tidak lagi kampanye. Artinya dalam pertemuan itu tidak ada unsur mengajak, meminta dan memilih calon dan bagi-bagi bahan kampanye. Ini ditunggu Bawaslu melalui teman-teman PKD pengawas desa kelurahan dan nagari hingga kegiatan tersebut selesai,” katanya.
Untuk itu, Bawaslu mengedepankan pencegahan, terkadang peserta pemilu ini dalilnya untuk tidak mengurus STTP bermacam-macam, mungkin karena sibuk dan tidak sempat waktu dan lainnya.





