“Namun sepanjang itu terjadi, karena di kelurahan desa nagari gampang saja untuk mengidentifikasi, kalau sudah banyak orang dan ada calon di sana pasti teman Bawaslu sudah berada di lokasi,” katanya lagi.
Dikatakannya, Bawaslu selalu mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terkait STTP tersebut. Jika perkumpulan tidak ada di data STTP maka langsung ditanya kegiatan yang berlangsung, jika ada indikasi kampanye pihaknya langsung hentikan atau mencegah saat itu juga.
Muhammad Khadafi menekankan kepada peserta pemilu untuk kiranya dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila melanggar, jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat kelurahan dan desa hingga provinsi, tidak segan-segan untuk menindak peserta pemilu apabila melanggar.
“Kami berharap kepada peserta pemilu untuk tidak mengkhawatirkan kehadiran jajaran pengawas pemilu di tengah-tengah pelaksanaan kampanye. Kehadiran ditempat kegiatan kampanye nantinya bukan untuk mencari-cari pelanggaran ataupun kesalahan, namun memastikan tidak ada pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Kehadiran pengawas, katanya, dengan mengedepankan upaya dan fungsi pencegahan, mengingat bahwa semua pihak bertanggung jawab atas terselenggaranya pemilu yang, aman, tertib, jujur dan adil. (h/fdi)





