Jenis serta jumlah layanan yang telah diberikan berupa pemberian ITAS baru kepada 112 orang WNA, perpanjang ITAS 119 orang WNA, perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada 542 orang WNA.
Lalu affidavit kepada lima orang WNA, Pengembalian Dokim (EPO) kepada 31 orang WNA, dan ERP tidak kembali kepada 33 orang WNA.
“Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 kita memberikan layanan keimigrasian kepada 781 orang WNA,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang selama tahun 2023 juga telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap orang asing. Mereka dideportasi lantaran terindikasi Overstayed atau melebihi izin tinggal.
Imigrasi telah melakukan penindakan terhadap 16 orang asing telah sepanjang tahun 2023. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022, yang hanya 22 orang.
Terdiri dari seorang warga negara Australia dan Uzbekiztan, dua orang WN India dan Nepal serta delapan orang WN Malaysia.














