Terpisah, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki mengatakan bahwa untuk proses perizinan pemakaian Istano Basa itu berada di bawah nauangan Parpora, sementara pihaknya hanya merekomendasikan sesuai pedoman aturan yang berlaku.
Di samping itu, Andre pun sebenarnya merasa heran ketika mengetahui surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang dikantongi tersebut baru diterbitkan sehari sebelum hari H atau tepatnya tanggal 2 Januari 2023.
“Saya pun sebenarnya heran juga, STTP-nya acara Desak Anies itu kan tanggal 2 Januari, sedangkan acara besoknya tanggal 3 Januari. Biasanya proses pengurusan atau pengajuan itu minimal tujuh hari jelang kegiatan,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait adanya pelanggaran, Andre pun berkilah, karena kewenangannya ada di provinsi dan pusat, pihaknya dari Bawaslu kabupaten hanya bisa turun ke lapangan ketika STTP dari provinsi sudah diterima Bawaslu kabupaten. (*)





