Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
POLITIK

Disparpora Tanah Datar Beri Keterangan Resmi Soal Tak Beri Izin Acara Desak Anies, Ini Penjelasannya!

1
×

Disparpora Tanah Datar Beri Keterangan Resmi Soal Tak Beri Izin Acara Desak Anies, Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki mengatakan bahwa untuk proses perizinan pemakaian Istano Basa itu berada di bawah nauangan Parpora, sementara pihaknya hanya merekomendasikan sesuai pedoman aturan yang berlaku.

Di samping itu, Andre pun sebenarnya merasa heran ketika mengetahui surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang dikantongi tersebut baru diterbitkan sehari sebelum hari H atau tepatnya tanggal 2 Januari 2023.

“Saya pun sebenarnya heran juga, STTP-nya acara Desak Anies itu kan tanggal 2 Januari, sedangkan acara besoknya tanggal 3 Januari. Biasanya proses pengurusan atau pengajuan itu minimal tujuh hari jelang kegiatan,” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumbar Didorong Maksimalkan Pengelolaan Kehumasan

Saat ditanyakan terkait adanya pelanggaran, Andre pun berkilah, karena kewenangannya ada di provinsi dan pusat, pihaknya dari Bawaslu kabupaten hanya bisa turun ke lapangan ketika STTP dari provinsi sudah diterima Bawaslu kabupaten. (*)