PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengamat Hukum dari Universitas Taman Siswa (Tamsis), Ki Jal Atri Tanjung SH, MH., menyebut, jika KPU juga tidak melaksanakan putusan PTUN, pemilu bisa batal dan berisiko terhadap calon tetap lainnya. Akibatnya, ini akan menjadi sengketa pemilu dan nanti akan bermuara kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sama-sama tahu bahwa surat keputusan KPU tentang DCT DPD Sumbar sudah dibatalkan, maka jika diteruskan oleh KPU, maka KPU tidak memiliki dasar hukum. Hasil pemilihan juga bisa batal. Jika batal akan ada pemilihan ulang dan KPU akan menerima risiko yang lebih besar lagi,” ujar pendiri dan Ketua Advokat Muslim Indonesia (AMMI) Wilayah Sumbar itu.
Dikatakannya, putusan PTUN wajib dilaksanakan oleh KPU dan tidak boleh melakukan pembangkangan terhadap putusan PTUN. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi persoalan hukum, namun sudah masuk pada ranah keadilan.
“KPU harus memberikan keadilan kepada Irman Gusman untuk mengakomodir nama Irman Gusman ke dalam DCT DPD RI Sumbar. Jadi, harus dicetak ulang surat suara itu. Ini merupakan konsekuensi sebuah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” katanya.
Menurutnya, jika KPU tidak melaksanakan putusan PTUN, artinya KPU tidak taat terhadap putusan PTUN yang sudah diperjuangkan oleh Irman Gusman. Ini sebuah pembelajaran pendidikan hukum bagi publik. Sekelas Irman gusman yang telah menang di pengadilan, KPU tidak mau melaksanakannya.
Apalagi rakyat biasa yang tidak memiliki hukum tetap, final dan mengikat. Kita berada di negara hukum. Kita harus menghormati masyarakat, termasuk hak Irman Gusman. “Jika KPU bergeming dalam persoalan ini, maka akan ada gugatan baru baik dari masyarakat atau pihak Irman Gusman sendiri,” ucapnya. (h/mg-ipt)














