UTAMA

Irman Gusman Bakal Seret KPU ke Ranah Hukum

3
×

Irman Gusman Bakal Seret KPU ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Irman Gusman, Raden Ahmad Waluya

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Tim Kuasa Hukum Irman Gusman, Raden Ahmad Waluya, mengatakan, pihaknya akan segera menyeret KPU ke ranah hukum. Langkah itu  dilakukan karena  ada banyak sekali pasal yang dilanggar  KPU jika tetap tidak mau mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Semua langkah hukum akan kami lakukan agar klien kami mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai warga negara.  Dari sisi pidana akan kita jalankan secepatnya, saat ini sedang dikoordinasikan oleh tim,” ujarnya kepada Haluan Senin (15/1).

Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN telah memerintahkan KPU untuk  memasukkan kembali nama Irman Gusman kedalam DCT Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Perintah itu tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023. Namun begitu, sampai saat ini  KPU masih bersikeras membangkangi putusan PTUN dengan alasan putusan tersebut tidak bisa dijalankan (Non Executable) karena bertentangan dengan konstitusi khususnya putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga  Kota Padang Betul-betul Smart City, Sediakan Internet Gratis Sampai ke Pelosok Kelurahan

Ahmad Waluya menilai, sikap KPU ini cukup aneh, sebab putusan PTUN yang telah keluar sebelumnya itu,  telah mempertimbangkan masalah putusan MK yang menurut KPU menjadi pengganjal proses pencalonan Irman Gusman sebagai Anggota DPD-RI dari Dapil Sumbar.


“Semuanya sudah jelas terang disitu, harusnya tinggal ditaati saja. Jika penyelenggara Pemilu saja tidak mau mentaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lalu  kemana lagi kita akan mencari keadilan soal hak-hak konstitusi kita sebagai warga negara?” terang Advokat dari kantor hukum Zoelva & Partner Law Firm ini.

Baca Juga  Pemnag Batipuah Ateh Laksanakan Musnagsus Pembentukan Koperasi Merah Putih Syariah

Ahmad Waluya menegaskan, pembangkangan KPU atas putusan pengadilan ini, adalah ancaman serius bagi demokrasi sebab berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk ikut dipilih atau memilih dalam pesta demokrasi atau pemilu. “Jadi, wajar saja jika Pak Irman Gusman akan menempuh semua jalur hukum, sebab ini adalah permasalahan yang sangat serius. Melibatkan kepatuhan hukum penyelenggara pemilu,  serta  menyangkut  hak konstitusional selaku warga negara,” ujarnya.