Secara aturan perundang-undangan, tegas Ahmad Waluya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum wajib untuk dijalankan dan dilaksanakan. Setiap pihak yang membangkangi putusan pengadilan, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
“Hal itu diatur dalam pasal 116 yang berbunyi setiap orang wajib menjalankan putusan pengadilan serta kemudian UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 7 ayat 2 huruf k dan i. Disana juga sudah dibunyikan sanksinya,” katanya.
Ahmad Waluya menilai, pembangkangan KPU terhadap putusan pengadilan ini, adalah preseden buruk bagi sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Pembangkangan ini bisa dimaknai publik bahwa KPU merupakan lembaga negara yang tidak taat hukum serta tidak memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Jika seperti ini kepastian hukumnya bagaimana ?, pak Irman Gusman kan sudah mengikuti semua tahapan- tahapan yang digariskan, mulai dari pengajuan persyaratan, masuk dalam DCS, kemudian masuk Silon dan tiba-tiba saja dibatalkan dengan cara -cara .tidak jelas seperti ini,” ucapnya.
Usai pembatalan pencalonan Irman Gusman yang sarat keganjilan oleh KPU ini, lanjut Ahmad Waluya, pihaknya telah menembuh sejumlah langkah-langkah hukum yang diperlukan seperti menyurati Bawaslu, melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga melayangkan gugatan sengketa ke PTUN yang saat ini telah dikabulkan.
Namun mirisnya, setelah Irman Gusman selaku penggugat dinyatakan menang di PTUN, KPU selaku penyelenggara malah tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Pembangkangan putusan pengadilan ini, pasti akan menimbulkan pertanyaan soal integritas lembaga penyelenggara Pemilu.





