“Jika di tingkat DPD RI saja sudah begini, lalu bagaimana di tingkat-tingkat pemilihan lainnya, masyarakat pasti juga akan menilai dan bertanya-tanya ,kenapa Pak Irman Gusman dijegal pada saat pencalonan, padahal kan beliau belum tentu akan pasti menang. Kami berharap agar KPU bisa mematuhi apa yang menjadi putusan pengadilan. Apalagi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar Irman Gusman dengan pencalonannya ini. Putusan PTUN telah membuktikan itu,” pungkasnya. (h/fzi)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





