UTAMA

KPU Masih Membangkang, Pemilu Tanpa Irman Gusman Ilegal

1
×

KPU Masih Membangkang, Pemilu Tanpa Irman Gusman Ilegal

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani, menilai, berdasarkan penetapan eksekusi oleh PTUN pada 8 Januari 2024, maka keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar yang berjumlah 15 orang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Oleh karena itu, pemilu yang dilanjutkan dengan 15 orang calon DPD RI tersebut merupakan pemilu yang tidak sah atau ilegal. 

Dikatakannya, pengadaan surat suara yang dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, adalah perbuatan korupsi yang mesti dipertanggungjawabkan. Izwaryani menilai saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jumat (12/1) kemarin. Tidak hanya itu, proses Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) yang dimasukkan pada 28 Desember 2023 lalu, disamping ada 6 perkara terkait dengan hal ini yang sedang dipersiapkan, termasuk di dalamnya korupsi. 

Baca Juga  Fenomena Tawuran, Polda: Ada Lebih 20 Geng di Kota Padang

“Irman Gusman maju menjadi Anggota DPD RI bukan ambisi. Malah sewaktu jadi pimpinan DPD, waktu berkualitas untuk keluarga jadi tersita. Satu periode off, keluarga makin harmonis,” katanya kepada Haluan, Senin (15/1). 

Dikatakannya, untuk penghasilan Irman Gusman tidak kurang karena seorang pengusaha. Untuk biaya hidup, penghasilan beliau lebih lah dari cukup, dan anak-anak beliau juga sudah pada mapan. Apa lagi yang kurang bagi seorang Irman Gusman?. 

“DPD bagi beliau adalah belahan jiwa. Beliau ikut memprakarsai pembentukan lembaga DPD ini sewaktu mengamandemen UUD dulu. Beliau saat itu anggota MPR dari utusan daerah. Ketika itu umur beliau 37 tahun,” katanya. 

Baca Juga  Taman Panorama Lobang Jepang; Harmoni Alam dan Jejak Sejarah di Bukittinggi

Setelah kelembagaan DPD terbentuk, katanya, Irman Gusman terpilih jadi senator mewakili Dapil Sumbar, dan langsung dinobatkan sebagai wakil ketua. Padahal usianya waktu itu baru 42 tahun, sangat belia untuk pimpinan lembaga tinggi negara. Inilah bukti besarnya peran beliau waktu amandemen UUD tersebut.