Pelanggaran atas ketentuan itu diatur Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Video ini menjadi viral, termasuk adanya laporan masyarakat. Sehingga memaksa pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan tindakan.
Harus Diusut Tuntas
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Komisi ll sekaligus Caleg DPR RI dari Partai Demokrat dari Dapil II Sumbar Rezka Oktoberia ketika dihubungi melalui nomor WhatsApp nya, Selasa (16/1) malam sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Bupati Pasaman Barat tersebut.
Padahal MenPAN-RB dan Mendagri dan telah mewanti-wanti ANS dan Bupati serta Wali Kota untuk menjaga Netralitas selama Pemilu Serentak tahun 2024, malahan disampaikan kalau terbukti akan ditindak tegas.
“Kami minta aparat terkait termasuk Gakumdu untuk menindak tegas serta mengusut tuntas semua ASN yang terlibat termasuk Bupati, jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, kalau terbukti ya ditindak tegas, ” ujar Anggota DPR RI dari Komisi ll itu.
Ditambahkan Rezka Oktoberia, selaku Anggota Komisi ll akan mengawasi kasus ini dan akan menyurati MenPAN-RB dan Kemendagri.














