Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Sumbar tentang Kewajiban Vaksin Belum Merata

Editor: Redaksi
Rabu, 10/11/2021 | 06:01 WIB
ShareTweetSendShare
Ilustrasi

PADANG, HALUAN — Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota diminta untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tentang syarat wajib vaksin bagi pengunjung lokasi wisata hingga rumah makan. Ditekankan bahwa ketentuan itu dibentuk demi mengejar target vaksinasi 70 persen warga Sumbar pada akhir 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyatakan, secara kebijakan tindak lanjut dari SE Gubernur Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 memang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota. Meski demikian, Pemda tetap diminta untuk memberlakukan aturan wajib vaksin bagi pengunjung wisata dan rumah makan.

“Ini kita serahkan kepada daerah, tentu harapan kita semuanya menerapkan. Tetapi tergantung kebutuhan. Kita hanya mengeluarkan surat edaran agar diterapkan. Ini adlah upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam mengoptimalkan vaksinasi,” kata Jasman kepada Haluan, Selasa (9/11).

Dalam SE itu, sambungnya, bupati dan wali kota diminta untuk menerapkan kebijakan kewajiban menujukkan bukti keterangan telah divaksin bagi tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan. Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan minimarket.

Selain itu, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil nonreaktif Rapid Antigen Test dengan masa berlaku maksimal 1×24 jam. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR Swab Test dengan masa berlaku maksimal 2×24 jam.

“Kita berharap pelaksanaan vaksinasi lebih baik, sehingga terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Makanya, kita wajibkan vaksin saat memasuki tempat-tempat yang dikhawatirkan menjadi potensi penyebaran Covid-19. Selain itu, penerapan vaksin dan prokes harus menjadi perhatian bagi semua,” tuturnya lagi.

Belum Merata

Sementara itu, sejumlah daerah tampak belum maksimal menindaklanjuti SE Gubernur tersebut, seperti Kabupaten Tanah Datar yang baru menerapkan ketentuan wajib vaksin bagi pengunjung wisata. Sementara itu, bagi pengunjung restoran dan rumah makan, masih dalam proses pembahasan.

“Untuk rumah makan akan ditindaklanjuti juga, tapi sebenarnya untuk rumah makan dan pedagang pasar sudah diberlakukan. Seperti diterapkan di pasar-pasar setiap nagari di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Yesrita Zedrian.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah menyediakan fasilitas vaksin di tempat wisata untuk para pengunjung yang belum divaksin. Sehingga, masyarakat yang ingin berwisata bisa langsung mendapatkan vaksin dan melanjutkan kegiatan berwisatanya.

“Khususnya di tempat wisata seperti Istano Pagaruyung, sudah diterapkan bagi setiap pengunjung, selalu diminta keterangan vaksinasinya. Jika tidak ada, maka kita lakukan vaksinasi langsung di tempat,” katanya lagi.

Yesrita menambahkan, pihaknya masih terus mengebut vaksinasi Covid-19, yang saat ini tercatat sudah 40,2 persen warga Tanah Datar telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Ada pun di Kabupaten Padang Pariaman, penerapan wajib vaksin di kawasan wisata terkendala kondisi objek wisata yang terbuka, atau memiliki banyak akses pintu masuk sehingga para pengunjung yang datang tidak bisa diawasi sepenuhnya.

“Karena objek wisata di Padang Pariaman tidak satu pintu masuk. Itulah nanti yang akan kita koordinasikan dan dibicarakan dulu dengan Dinas Pariwisata, agar para pengunjung ini bisa diperiksa keterangan sudah divaksinnya sebelum masuk,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudi Repenaldy Rilis.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Yutiardy Rivai. Menurutnya, kebijakan wajib vaksinasi baru bisa diterapkan setelah dilakukannya diskusi dengan jajaran terkait di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.  “Didiskusikan dulu. Jika sudah ada hasilnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di tempat wisata,” ujarnya.

Yutiardy menambahkan, sosialisasi akan dilakukan dengan sasaran utama masyarakat dari kalangan generasi muda, yang memang sering datang berkunjung ke objek-objek wisata di daerah tersebut.

Respons Restoran

Sementara itu, Pantuan Haluan di sejumlah rumah makan dan restoran di sejumlah daerah di Sumbar, kewajiban vaksinasi memang tidak berjalan. Hal itu terjadi karena belum adanya aturan atau pun sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah kepada para pemilik rumah makan maupun restoran.

“Dalam surat edaran yang saya baca di medsos, disebut bahwa setiap pengelola rumah makan dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan, dan itu sudah kami lakukan, tapi mengenai kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung, itu belum kami terapkan karena memang edaran itu belum ada di sini,” ujar Manajer Rumah Makan Sederhana Cabang Padang, Erizal.

Ada pun terkait kewajiban vaksin, Erizal mengatakan manajemen restoran telah mewajibkan seluruh karyawan untuk menerima suntikan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan. “Semua karyawan yang ada sudah divaksin. Di sini ada 40 karyawan, dan semuanya telah menerima vaksin dosis satu dan dua,” ujarnya lagi.

Hal serupa juga disampaikan pihak Rumah Makan Lamun Ombak Kota Padang, bahwa penerapan wajib vaksin bagi pengunjung belum diberlakukan sepenuhnya. Meski demikian, pihak rumah makan telah menyediakan alat pendeteksi aplikasi pedulilindungi untuk memeriksa keterangan sudah divaksin bagi pengunjung.

“Surat edaran itu baru kami tahu di media sosial, tapi kami tetap menyediakan alat pemindai barcode aplikasi pedulilindungi sejak tiga minggu lalu. Namun, kebanyakan pengunjung, meskipun sudah divaksin, tetapi tidak membawa sertifikat,” ujar staf manajemen Rumah Makan Lamun Ombak Kota Padang, Neli (24).

Ada pun dua restoran besar di Kota Bukittinggi, Rumah Makan Sederhana Cabang Bukittinggi dan Rumah Makan Simpang Raya, juga belum menerapkan wajib vaksin karena belum ada sosialisasi langsung dari pemerintah terkait aturan tersebut.

“Belum kami terapkan, karena kami baru tahu surat edaran itu di media social. Jika disosialisasikan atau ditempelkan langsung di restoran ini, mungkin akan kami terapkan seperti surat edaran sebelumnya. Tetapi protokol kesehatan masih kami jalankan dengan ketat, ” ujar salah seorang karyawan.

Capaian Vaksinasi 41 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Arry Yuswandi menyebutkan, hingga saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di Sumbar untuk dosis pertama sudah menyentuh angka 41,9 persen, dan dosis kedua mencapai 19,03 persen. Dengan demikian, Sumbar saat ini berada di posisi 23 provinsi dengan capaian vaksinasi secara nasional.

“Artinya dari 34 provinsi, kita sudah di peringkat 23. Ini salah satu keberhasilan dari pelaksanaan Sumdarsin. Oleh karena itu akan terus kita gebyarkan hingga akhir tahun, setidaknya pada akhir November nanti kita evaluasi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari capaian vaksinasi tersebut, kelompok lanjut usia (lansia) masih menjadi klaster dengan realisasi terendah. Data vaksin.kemkes.go.id menunjukkan, capaian vaksinasi lansia di Sumbar untuk dosis pertama baru 17,66 persen, dan dosis kedua baru 6,15 persen, dari total target penerima sebanyak 489.575 orang.

“Vaksinasi lansia ini sebenarnya masih banyak pertimbangan, karena ada kemungkinan yang komorbid juga. Kemudian, mobilitas lansia juga terbatas. Kita tengah siapkan cara agar mempercepat vaksinasi lansia ini, salah satu caranya dengan kunjangan langsung rumah lansia itu sendiri,” katanya. (h/mg-dar/mg-sci/mg-pyn/mg-fzi)

Tags: EkonomiSertifikat VaksinSumbarSurat EdaranVaksinasiWisata
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kajari Solok Selatan Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan

Kajari Solok Selatan Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan

Rabu, 03/12/2025 | 23:34 WIB
Banjir dan Longsor Lumpuhkan 95 Nagari di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp365 Miliar

Banjir dan Longsor Lumpuhkan 95 Nagari di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp365 Miliar

Rabu, 03/12/2025 | 22:22 WIB
Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Rabu, 03/12/2025 | 19:37 WIB
Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Rabu, 03/12/2025 | 19:08 WIB
Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Rabu, 03/12/2025 | 18:28 WIB
Ahli Energi : Kendala Distribusi BBM  Sumbar Bukan Stok, Tapi Akses yang Terisolir

Ahli Energi : Kendala Distribusi BBM Sumbar Bukan Stok, Tapi Akses yang Terisolir

Rabu, 03/12/2025 | 18:08 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.