Secara kelembagaan Walhi Sumbar menyayangkan abai dan diamnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas keberadaan tambak udang yang jelas-jelas melanggar aturan zonasi peruntukkan wilayah pesisir pantai ini.
“Tidak ada teguran atau bahkan sanksi penegakan hukum dan aturan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini. Padahal dalam aturan sudah jelas dikatakan titik nol sampai 100 meter dari garis pantai, merupakan kawasan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas budidaya tambak udang dan sebagainya,” kata Tommy.
Selain seringkali melanggar aturan zonasi peruntukkan kawasan, lanjut Tommy, keberadaan tambak udang ilegal juga telah menggusur daerah-daerah yang seharusnya menjadi daerah vegetasi atau habitat tanaman Mangrove atau Nipah.
“Hal seperti ini banyak Walhi temukan dan masih belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memperbaiki. Begitupun dengan tidak adanya upaya pencegahan atau penindakan hukum atas pelanggaran rencana tata ruang yang dilakukan perusahaan-perusahaan,” ujar Tommy.
Dia menegaskan, dari sisi kebencanaan, daerah pesisir Sumbar sebenarnya merupakan pesisir pantai yang memiliki tingkat kerawanan dan risiko bencana tsunami dan banjir rob cukup tinggi. Atas dasar itu pemerintah daerah Sumbar seharusnya tidak boleh bermain-main dengan tata ruang dan zonasi peruntukkan wilayah pesisir. “Makanya Walhi selalu sampaikan bahwa pengaturan tata ruang ini sangat penting. Jangan lagi hanya karena investasi, wilayah pesisir kita dibiarkan tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku,” ungkapnya. (h/fzi)














