Untuk itu ia berharap agar sengkarut ketidakjelasan data rencana rehab rekon gempa Pasaman-Pasaman Barat ini, utamanya soal kategorisasi kerusakan rumah masyarakat terdampak segera dirampungkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban masing-masing.
“Kalau data masih berubah-ubah, bagaimana caranya dana itu bisa dimanfaatkan? Bagaimana caranya mengerjakan fisik jika rumah dengan kategori rusak berat saja bisa berubah menjadi rusak ringan dan sebaliknya. Itulah penyebabnya kenapa tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Agar dana BKK Rehab Rekon sebesar Rp35 miliar yang sudah ditransfer ke kas kedua kabupaten itu bisa digunakan, menurut Rudy, data rehab rekon termasuk kategorisasi rumah rusak ringan, berat hingga sedang harus jelas dan sesuai fakta di lapangan tanpa adanya unsur lain di luar itu.
“Datanya harus benar-benar riil. Jika data itu sudah pasti kondisi kerusakannya, fix ka lah itu kemudian cantumkan dalam SK kepala daerah yang berwenang sampai semuanya selesai sehingga kita bisa move on ke tahapan selanjutnya, seperti rehab rekon dan sebagainya,” ungkap Rudy. (h/fzi)





