SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna percepatan perekaman KTP bagi warga binaan lapas.
Panadatanganan PKS yang dilaksanakan pada Rabu (17/1) dilakukan oleh Kalapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus dan Kepala Disdukcapil Kota Solok, Ratnawati serta ikut disaksikan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino; Staf Ahli Wako, Zulfadli; Ketua Divisi, Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gaffar; Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin; Camat Lubuk Sikarah; dan Sekcam Tanjung Harapan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengapresiasi kerja sama antara Disdukcapil dan Lapas Kelas II B Solok. Ia mengatakan, kerja sama itu juga untuk mendukung Bawaslu dan KPU Kota Solok dalam memberikan kebebasan menyalurkan hak pilih bagi warga binaan Lapas II B Solok dalam Pemilu 2024.
“Pemilu ini merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat harus meramaikannya, tidak terkecuali warga binaan lapas. Sebab itu adalah bentuk partisipasi kita dalam bernegara. Semoga kegiatan ini berjalan baik dan lancar sampai akhir nanti,” katanya.
Sementara itu,, Kepala Lapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus mengatakan, pihaknya berusaha menjalankan amanat UU, di mana hak pilih setiap warga negara dijamin, karena satu suara sangat berarti bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke depannya.














