“Sementara, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mereka langsung eksekusi. Inikan hal yang menarik juga, ada apa dengan KPU?. Kenapa bisa membedakan putusan antara peradilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, alasan pihaknya tidak memasukkan nama Irman Gusman sebagai caleg DPD RI dapil Sumbar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Hasyim mengutarakan, keputusan PTUN tidak dapat dijalankan lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023, tentang Syarat Mantan Terpidana Mencalonkan Diri menjadi Anggota Legislatif DPD.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau bebas murni pada masa pendaftaran calon,” katanya.
Ada pun, kata Hasyim, Irman Gusman dinyatakan bebas pada 26 September 2019. Sehingga merujuk putusan MK itu, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda lima tahun. “Saudara Irman Gusman berdasarkan surat keterangan lapas Sukamiskin tanggal 8 Mei 2023, menyatakan bahwa Irman Gusman dinyatakan bebas pada 26 September 2019. Sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana diputus oleh MK, dalam putusan Nomor 12 dan seterusnya masa yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun,” katanya lagi. (h/fdi)














