Setelah melalui rapat yang berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan tersebut, RAT telah berhasil menghasilkan keputusan meliputi diterimanya laporan pertanggungjawaban badan pengurus dan badan pemeriksa tahun buku 2023.
Kemudian mengesahkan neraca per 31 Desember 2023 dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp682.956 sekaligus menyetujui Rencana Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RPK dan APBK) Primkoptama Tanjung Ampalu tahun buku 2024.
RAT Primkoptama Tanjung Ampalu ini selain dihadiri oleh anggota juga dihadiri pejabat dinas Perindagkop dan UKM, dekopinda dan Camat Koto VII serta pengawas utama Primkoptama Tanjung Ampalu Syahril Sahda. (h/ogi)
Grup WhatsApp harianhaluan.id
+ Gabung





