PTPS juga memiliki kewajiban menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Selain kewajiban, PTPS juga memiliki wewenang yaitu menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat pemungutan dan penghitungan suara, PTPS memastikan KPPS dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan berlaku mulai dari mengambil kotak suara dari nagari, memastikan lokasi TPS sesuai aturan, pelaksanaan pemungutannya sesuai, pengitungan surat suara sah dan tidak sahnya juga harus tepat. (yan)





