PADANG PARIAMAN

Bawaslu Padang Pariaman Awasi 252 Kampanye Peserta Pemilu 2024

1
×

Bawaslu Padang Pariaman Awasi 252 Kampanye Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Azwar mengatakan, pada kegiatan kampanye apabila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu Padang Pariaman berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut. (*)

Baca Juga  Jemput Bola ke Nagari, PTSL 2026 Padang Pariaman Perkuat Kepastian Hukum Tanah Masyarakat