“Pengawas TPS wajib mengikuti Bimtek minimal dua kali, dan bimtek selanjutnya sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas yang sudah dimiliki oleh Pengawas TPS,” ujar Masril.
Ia berharap, pengawas TPS harus memiliki inisiatif untuk melaksanakan pertemuan selanjutnya. Bagi yang merasa masih kekurangan pengetahuan terkait pemilu, agar menghubungi pengawasan Nagari untuk diagendakan bimtek lanjutkan.
Ini bertujuan agar pengawas betul-betul memahami segala aturan dalam pemilu nanti. Ia mengatakan, Pengawas TPS ini nantinya menjadi ujung tombak dalam pengawasan Pemilu pada 14 Februari 2024. (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





