Pelaku mengecek keadaan motor dan setelah itu minta izin untuk mencoba membawa motor tersebut dengan alasan tas pinggangnya ditinggal di rumah korban.
“Setelah motor dibawa untuk mencoba pelaku tidak kembali lagi. Tas yang ditinggal pelaku setelah diperiksa berisikan kertas dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 150 lembar,” tuturnya.
Korban kemudian melapor, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 unit Honda CBR milik korban. (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





