PADANG PARIAMAN, HARUANHALAUN.ID- Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (Anev) akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, selama Januari 2024.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendrianto STK SIK mengatakan, selama Januari 2024 terjadi 30 kecelakaan lalu lintas dengan tiga orang meninggal.
“Mengakibatkan tiga korban meninggal dunia dan 44 orang mengalami luka-luka,” ungkap AKP Hendrianto STK SIK, kepada Haluan, Minggu Sabtu (4/2/2024).
Korban meninggal ini menunjukan penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, pada Desember 2023 terdapat korban meninggal mencapai lima orang dan luka ringan sebanyak 47 orang.
Kecelakaan tersebut dialami oleh berbagai jenis kendaraan dan didominasi oleh kendaraan roda dua. Menurut mantan Kanit Turjawali Polresta Padang ini, kecelakaan tidak hanya karena faktor kelalaian pengendara, namun juga akibat pelanggaran aturan lalu lintas.
“Kecelakaan lalu lintas juga berawal dari pelanggaran kecil. Kami mengimbau kepada pengemudi agar melengkapi kelengkapan dalam berlalu lintas baik kelengkapan kendaraan bermotor berupa STNK maupun kelengkapan pribadi seperti SIM,” kata AKP Hendrianto yang didampingi Kanit Ipda Bram.
Kemudian, untuk meminimalisir pelanggaran aturan lalu lintas dan kendaraan, pihaknya kemudian melakukan operasi cinta kondisi atau razia.





