AKP Efriadi kembali menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Semakin maraknya aksi curanmor ini, AKBP Agung Tribawanto mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
Selalu menggunakan kunci ganda serta pastikan kunci tidak terpasang pada kontak motor. Kemudian Kapolres juga meminta untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan kegiatan pos ronda dalam mengantisipasi kejadian pencurian ini. (*)





