“Pelaku FA terlihat mengambil uang yang ditelah dikirim oleh ibu korban sekitar jam 17.00 WIB dan pada saat itu langsung kita tangkap dan diamankan,” ucapnya.
Muhammad Yasin menjelaskan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, FA mengakui telah melarikan pacarnya berinisial MC tanpa izin orang tuanya dan kemudian mereka berdua tinggal di sebuah kontrakan semenjak 17 Januari sampai tertangkap pada 5 Februari 2024.
“Pelaku juga mengaku semenjak mereka tinggal satu rumah di Sungai Tambang telah sering melakukan perbuatan layaknya suami istri. Pelaku berinisial FA diketahui merupakan warga Jorong Raya Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus yang tidak memiliki pekerjaan tetap” terangnya.
Kasterskrim menegaskan, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)














