PESSEL, HARIANHALUAN.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memfasilitasi harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, dari aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan pembahasan mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan,” katanya.
Ia mengatakan Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
Saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.





