“Penghuni yang lain, mau berkomunikasi tentang penyelesaian sisa pembelian rumah. Tetapi, Ika Maya Agustina tidak mau menyelesaikan walau sudah di telepon maupun di WhatsApp yang tidak pernah diresponnya,” jelasnya.
Ia mengaku, pasca munculnya video viral itu, dirinya merasa disudutkan dan menerima banyak teror dan Bullyan dari netizen. Atas dasar itu, dirinya telah melaporkan akun instagram dan Facebook yang memviralkan video tersebut.
“Saya didampingi kuasa hukum, Telah melaporkan Ika Maya Agustina beserta akun Instagram atas nama Malahayatikirana dan akun facebook Perumahan Pondok Indah Balai Baru kota Padang ke Dirreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik saya selaku developer,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan ini, telah ditangani oleh Polresta Padang usai menerima laporan dari pelapor atas nama Ika Maya Agustina pada Jumat (16/2/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, kasus yang melibatkan sekelompok orang yang diduga suruhan pihak developer tersebut, terjadi pada tanggal (9/2/2024) lalu.
“Saat (sekelompok orang) sampai di lokasi, terjadilah penganiayaan dan pengrusakan. Jadi mereka ini memang ada hubungan antara konsumen dan developer,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/2/2024) lalu.
Kompol Dedy mengatakan, kejadian tersebut berkaitan dengan adanya kesepakatan diluar perjanjian antara pemilik rumah dengan developer.





