HARIANHALUAN.ID – Suasana haru dan penuh rasa syukur tampak terlihat dari wajah Alkadri Suhendra, terdakwa perkara dugaan korupsi Taman Budaya (Tambud) Sumbar. Pasalnya, Alkadri Suhendra, yang tengah duduk di kursi roda divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata hakim ketua sidang Akhmad Fazrinnoor, didampingi Emria dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim anggota, saat membacakan amar putusannya, Selasa (20/2) sore.
Alkadri Suhendra, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, ataskasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, tak kuasa menahan air mata bahagia.
Sementara itu, JPU pada Kejari Padang, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam berita sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun. Denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp731.699.189.22 dan subsider dua tahun dan sembilan bulan.
Terdakwa Alkadri yang datang menggunakan kursi roda ke persidangan terisak menahan tangis. Begitu juga pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa menyatakan syukur.
Kuasa Hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana dan tim menerima putusan dari kliennya.
“Dari fakta persidangan terungkap, klien saya tidak bersalah,” kata Yohannas singkat usai sidang.
Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp731 juta, namun hal itu tidak terbukti.
Seperti diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi. Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp731 juta.Lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka. (h/win)














