Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID KAMPUS

Sandang Gelar Doktor, Defika: Ada Kekosongan Hukum Soal Perdagangan Pengaruh

Editor: Nasrizal
Minggu, 25/02/2024 | 21:20 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Defika Yufiandra resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi dengan tema “Memperdagangkan Pengaruh (trading in influence)” dalam ujian terbuka pada Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (23/2/2024).

Para penguji yang terdiri dari Prof Topo Santoso dari Universitas Indonesia (eksternal), Ferdi, Prof Kurnia Warman, Charles Simabura, Prof Ismansyah, Fadilla Sabri, Prof Elwi Danil, Prof Aria Zurnetti dan Yoserwan menyatakan mantan Ketua KNPI Sumbar itu lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Pada ujian terbuka itu, Defika memaparkan, Trading In Influence (TII) merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi. Fokus utamanya terletak pada elemen “pengaruh”, yang berarti korupsi terjadi karena penyalahgunaan kekuatan atau pengaruh yang nyata atau diperkirakan, bukan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu (seperti dalam kasus penyuapan).

Namun pengaturan mengenai TII belum menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia dihukum berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun ketentuan undang-undang ini tidak mengatur mengenai tranding in influence.

Meskipun ketentuan mengenai TII sempat dibahas dan menjadi bagian dari RUU KUHP yaitu pasal 691, namun ketika UU tersebut disahkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh menghilang dari KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga sampai saat ini hukum positif di Indonesia belum mengatur sama sekali menangani tindak pidana perdagangan pengaruh. Sedangkan pada praktiknya, terdapat beberapa kasus tindak pidana korupsi TII yang telah dihukum, namun tidak berdasarkan ketentuan yang seharusnya.

Managing Director Kantor Hukum Independen ini menjelaskan, perdagangan pengaruh merupakan suatu tindak pidana yang berbeda dengan suap dan gratifikasi. Dalam perdagangan pengaruh hal yang menjadi permasalahan adalah pengaruh dari si pemilik pengaruh yang dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan membuat pejabat publik atau pemegang kebijakan mengambil kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Perdagangan pengaruh terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif, yang diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yaitu Konvensi Anti Korupsi PBB yang menunjukkan adanya komitmen internasional untuk memberantas korupsi. Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui UU No. 7 Tahun 2006, namun belum mengadopsi pengaturan perdagangan pengaruh dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laman 1 dari 2
12Next
Reporter: Fauzi
Tags: Fakultas Hukum UnandHukum PerdaganganKantor Hukum IndependenPilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Presiden Mahasiswa DEMA UIN Imam Bonjol Padang Desak Pemerintah dan Kampus Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Korban Banjir

Presiden Mahasiswa DEMA UIN Imam Bonjol Padang Desak Pemerintah dan Kampus Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Korban Banjir

Rabu, 03/12/2025 | 15:40 WIB
Maichel Firmansyah Resmi Nahkodai HMI Cabang Padang

Maichel Firmansyah Resmi Nahkodai HMI Cabang Padang

Selasa, 02/12/2025 | 19:50 WIB
Inovasi Mesin Produksi Baglog Jamur Tiram PNP Masuki Tahap Pengujian K3 oleh Sucofindo

Inovasi Mesin Produksi Baglog Jamur Tiram PNP Masuki Tahap Pengujian K3 oleh Sucofindo

Kamis, 27/11/2025 | 12:14 WIB
UNAND-Barantin, Perkuat Riset dan SDM Karantina Nasional

UNAND-Barantin, Perkuat Riset dan SDM Karantina Nasional

Rabu, 26/11/2025 | 16:43 WIB
Muhammad Zacky Rilsan, Wujudkan Mimpi Masuk Fakultas Kedokteran

Muhammad Zacky Rilsan, Wujudkan Mimpi Masuk Fakultas Kedokteran

Senin, 24/11/2025 | 05:53 WIB
PNP Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM Jamur Tiram Limau Manis

PNP Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM Jamur Tiram Limau Manis

Jumat, 21/11/2025 | 11:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.