Terkait pemasok barang haram yang terbilang cukup banyak ini, dan utk saat ini tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat masih mengejar dan akan menangkap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba. (*)
WhatsApp Channel Harian Haluan
+ Gabung





