KABA RANAH

LKAAM Pasaman Barat Protes Keras Surat Bupati Soal Pucuk Adat Kinali

0
×

LKAAM Pasaman Barat Protes Keras Surat Bupati Soal Pucuk Adat Kinali

Sebarkan artikel ini
LKAAM Pasbar
Ketua LKAAM Pasbar, Baharuddin ketika memberikan informasi kepada wartawan. ist

Akibat surat bupati yang ditandatangani Bupati Hamsuardi itu, kata Bahar, menimbulkan perpecahan di kalangan ninik mamak di Kinali dan Pasaman Barat umumnya.

“Bupati itu seharusnya mempersatukan masyarakat, bukan memecah belah. Ini yang terjadi justru pecah belah dan merusak tatanan adat berlaku di salingka nagari,” ucap Baharuddin.

Lebih jauh Baharuddin menegaskan, tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengesahkan atau memberlakukan Lembaga KAN, apalagi mengatur tentang tatanan adat yang berlaku di salingka nagari.

Baca Juga  Bumnag Nagari Sungai Aua Madani Bersama Keltan Mekar Abadi Resmikan Pupuk Organik

Oleh karena itu, imbuh Bahar, LKAAM Pasaman Barat tidak akan pernah mengakui Mustika Yana sebagai Pucuk Adat Kinali. Yang diakui adalah Asrul Yang Dipertuan Kinali sesuai dengan adat salingka nagari. “Haram hukumnya bupati menetapkan seseorang jadi pucuk adat, karena bukan gawenya bupati,” kata Bahar.

Bahar tak membantah, selama ini ada juga bibit bertikaian ditingkat KAN Kinali, tetapi dengan keluarnya surat bupati tersebut akan semakin memperkeruh suasana dan perikaian sesama ninik mamak. (*)

Baca Juga  CERPEN: Ibu dan Pandemi