Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Meski Dituntut Lima hingga Enam Tahun, PH Terdakwa Kasus Korupsi Sapi, Dr. Suharizal Meyakini Dua Orang Kliennya bisa Diputus Bebas

Editor: Winda
Kamis, 29/02/2024 | 16:25 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Perkara dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021 memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa kasus tersebut mulai dari lima hingga enam tahun dengan menggunakan pasal 3.

Untuk terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa A, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.102.419.800, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yaitu PRS dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP Rp2.608.610.000.800. Terdakwa AAP dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP 1.776.939.750, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan terakhir terdakwa F, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. UP1.877.488.655, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA  Ini Dia 5 Sektor Penyalur Kredit Produktif Bank Umum Terbesar di Sumbar

Menurut PH terdakwa DM dan FA, yaitu Dr. Suharizal, SH, MH, mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum tidak membuat terkejut. Pasalnya, sejak awal penuntut umum seperti ragu-ragu menyatakan KPA dan PPTK ini melawan hukum, makanya pasal 2 tidak dimuat.

“Penuntut umum tidak menggunakan pasal 2 sejak dibacakannya dakwaan, namun hanya pasal 3 dalam tuntutannya. Menurut keyakinan kami, klien kami ini tidak terbukti melakukan kesalahan melawan hukum,” ungkap Suharizal.

Ia melanjutkan, kalau benar terbukti menyalahi wewenang, maka batu ujinya administrasi negara. Kalau dirunut undang-undang negara KPA dan PPTK telah diberi sanksi berdasarkan undang-undang kepegawaian. Artinya hukum pidana tidak bisa digunakan untuk menghukum kedua pegawai ini, karena pangkatnya sudah diturunkan, gajinya sudah dipotong.

“Artinya adalah hukum pidana tidak bisa diberikan lagi kepada kedua pegawai ini lagi. Jadi ketika hukum administrasi sudah diberikan kepada kedua pegawai ini, maka tidak bisa lagi hukum pidana diberikan lagi. Kami berharap hakim bisa membaca soal soal seperti ini dan sangat beralasan dua orang klien kami ini bisa diputus bebas oleh hakim,” sebut Suharizal lagi.

BACA JUGA  Gara2 Terlalu Siaga, Kembang Api Dikira Kebakaran

Menurut JPU, para terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” kata JPU Awilda, saat membacakan amar tuntutannya, Rabu (28/2) di Pengadilan Negeri Padang. 

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berkonsultasi atas tuntutan JPU tersebut. 

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, yang akan dibacakan tanggal 1 Mei 2024,” ujar PH.

Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Mengabulkan permohonan para PH terdakwa. (h/win)

Tags: Gubernur SumbarHeadlineKorupsiPengadilan Negeri PadangPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Jelaskan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Telah Masuk Fase Sistemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.