PADANG PARIAMAN

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Padang Pariaman Ditetapkan

1
×

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Padang Pariaman Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Suasana pembahasan penetapan zakat dan fidyah di Baznas Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat telah melaksanakan Rapat Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H untuk wilayah Kabupaten setempat, Rabu (28/2).

Rapat tersebut melibatkan Perwakilan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten yang turut hadir, yakni Kabag Kesra serta Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua Baznas Padang Pariaman, Rahmat menyebutkan, rapat tersebut menghasilkan keputusan mengenai Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 1445 H/2024 M.

Baca Juga  Ir. Ulul Azmi Dikukuhkan Jadi Ketua KKSB Kota Pekanbaru Bersama Bundo KKSB dan Pemuda IKP-PBR Kota Pekanbaru

“Besarnya Zakat Fitrah Tahun ini untuk setiap jiwa adalah 2,5 kg atau 3 ¹/³ liter beras yang biasa dikonsumsi setiap hari atau bila ditunaikan dengan uang senilai Rp.42.500 per jiwa,” kata Rahmat Tk Sulaiman, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Rahmat juga menyebutkan besaran Fidyah Tahun 1445 H/2024 M di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman. “Untuk Fidyah senilai Rp.25 ribu sampai Rp.35 Ribu per jiwa per hari,” ucap Rahmat yang juga Ketua Alumni Ponpes Nurul Yaqin Ringan-ringan.

Baca Juga  Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Kembar Kiambang Minim Rambu Lalu Lintas