PADANG PARIAMAN

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Padang Pariaman Ditetapkan

1
×

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Padang Pariaman Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Suasana pembahasan penetapan zakat dan fidyah di Baznas Padang Pariaman

Dikatakan Rahmat, sebagai bahan pertimbangan penetapan biaya zakat fitrah dan Fidyah adalah melihat kondisi harga kebutuhan pokok beras yang mencapai Rp. 17.000 /kg.

Pengertian Zakat Fitrah dan Fidyah.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Sedangkan Fidyah artinya mengganti atau menebus. Sehingga bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. (h/ahr)

Baca Juga  Kantor Pertanahan Laksanakan Pemeriksaan Tanah Kepentingan Umum di Nagari III Koto Aur Malintang