PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seorang ayah asal Desa ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman inisial S (54) ditangkap karena mencabuli anak kandung sendiri sejak duduk di bangku kelas tiga SMP.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, korban mulanya dipaksa oleh S dengan ancaman akan diusir dari rumah jika menolak. Aksi bejat tersebut terungkap setelah lima tahun, saat korban berusia 19 tahun.
“Kasus ini dilaporkan saat umur korban sudah dewasa. Berawal dari ini penyidik Satreskrim mendalami kasus beserta anggota PPA yang melakukan sentuhan moril pada korban, sehingga korban mau membongkar kronologi kejadian yang berawal sejak usianya 14 tahun,” ulasnya Kamis (29/2).
Ia menjelaskan, usia korban masih belia pada saat itu, sehingga takut dengan ancaman tersebut dan menuruti kemauan sang ayah. Disebutkan, tersangka juga memberi korban uang sejumlah Rp50 ribu usai melakukan persetubuhan.
Kendati berlangsung berulang kali, dari keterangannya pelaku mengatakan, istrinya atau ibu kandung korban tidak mengetahui perbuatan tetsebut. Pelaku memaksa korban melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar lantai dua rumah mereka, sementara sang istri berada di lantai bawah.
“Kejadian berlangsung hingga korban masuk SMA. Saat itu, korban memilih pindah ke Medan ikut kakaknya untuk melanjutkan sekolah di sana. Namun, usai korban lulus dan kembali pulang, pelaku melakukan tindak pencabulan lagi,” paparnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindak cabul satu sampai dua kali setiap minggu. Perilaku bejat tersebut dapat terhenti setelah korban mengadu kepada pamannya hingga melaporkan tindakan itu pada pihak kepolisian.
“Dari keterangan korban pencabulan sudah terjadi belasan kali, atas laporan ini Satreskrim menindak lanjuti, meminta keterangan saksi, setelah terkumpul barang bukti dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ulas Kapolres Pariaman itu.
Akibat perbuatannya, pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terkena jerat hukum pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 milyar. Pidana ditambah sepertiga karna pelaku merupakan seorang ayah kandung,” tukas Andreanaldo. (h/mta)














