POLITIK

Hak Memilih Warga Hilang, KPU Dharmasraya Tolak PSU

1
×

Hak Memilih Warga Hilang, KPU Dharmasraya Tolak PSU

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Terkait laporan terhadap lima orang komisioner KPU Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, Jumat (2/3/2024), oleh pelapor atas nama Khairul Amri, menyatakan bahwa hak warga negara hilang akibat tidak bisa memilih.

Ia memaparkan bahwa dalam proses rekapitulasi di kecamatan, ditemukan kejanggalan angka di DPK di setiap tingkatan. Hal ini seharusnya sama, namun ketika PPK tidak bisa menjelaskan ulasnya, diundang lah KPPS untuk menjelaskan.

Dalam keterangan KPPS kata Khairul Amri melalui telepon selulernya, mereka menyebutkan pihaknya idak memahami perbedaan antara DPK dan DPTb.

“Sehingga ada pemilih yang semestinya mendapatkan surat suara tidak diberikan, dan ada orang yg semestinya tidak memilih 5 surat suara namun diberikan 5 surat suara,” tuturnya.

Atas dasar itulah KPPS malam itu mengusulkan PSU melalui PPK dan diteruskan ke KPU.

“Namun PSU ditolak oleh KPU Dharmasraya dan kami melaporkan ke Bawaslu atas penolakan oleh KPU. Intinya karena perbedaan angka dan karena warga punya hak memilih tapi tidak memilih dan yang tidak punya hak untuk bisa memilih,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Dharmasraya France Putra, menegaskan bahwa apa yang ia lakukan dengan menolak PSU sesuai dengan aturan yang ada.

“Terkait hal ini sudah sesuai aturan,” kata France Putra Komisioner KPU Dharmasraya dua periode ini. (*)