Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
POLITIK

Kuasa Hukum Caleg DPRD Tanah Datar Dapil 1 dari Golkar, Minta Penyelenggara Lakukan Penghitungan Ulang di TPS 05 Tanjung Barulak

2
×

Kuasa Hukum Caleg DPRD Tanah Datar Dapil 1 dari Golkar, Minta Penyelenggara Lakukan Penghitungan Ulang di TPS 05 Tanjung Barulak

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Caleg DPRD Kabupaten Tanah Datar dapil 1 dari Golkar Syamsul Bahri Oesoer melalui kuasa hukumnya Mailudin menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Tanah Datar terkait dugaan ada indikasi kekeliruan dan kesalahan dari beberapa unsur Penyelenggara dan Pengawas serta para Saksi Pemilu dalam memahami, menilai dan memutuskan tentang Status dan Kondisi 5 (lima) lembar Surat Suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam hal menyatakan antara “Suara SAH” dan “Suara Tidak SAH” beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung pemilik kantor hukum advokat indonesia (KH AI) Mailudin kepada Haluan bahwa diduga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar dan terkhusus lagi pada Fase Penghitungan Suara saat berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif pada Rabu, 14 Februari, 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, yang kami “duga” bahwa ada indikasi kekeliruan , kesalahan dari beberapa unsur Penyelenggara dan Pengawas serta Para Saksi dalam memahami, menilai dan memutuskan tentang Status dan Kondisi 5 (lima) Surat Suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam hal menyatakan antara “Suara SAH” dan “Suara Tidak SAH”.

Masih dikatakan Mailudin pada prinsipnya proses Pemilihan Umum selalu disebut dengan Pesta Demokrasi, dengan Motto “ SATU SUARA ANDA SANGAT MENENTUKAN “, ini adalah sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap Proses Pesta Demokrasi di Negara Republik Indonesia ini.

Baca Juga  Ikuti Retreat, Wako Fadly Amran: Momentum Saling Mengenal

“Larena tidak seragam-nya pendapat yang disampaikan oleh Penyelenggara Pemilu (KPPS) dari 7 (tujuh) orang petugas KPPS di TPS 05 Nagari Tanjung Barulak saat Penghitungan Suara dalam menyebut dan memutuskan antara “Suara SAH” dan “Suara Tidak SAH”,” katanya

Mailudin pun meminta KPU dan Bawaslu agar menyatakan penghitungan suara pada TPS 05 Nagari Tanjung Barulak tersebut telah keliru dan perlu dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah tersebut

“Tentu kami minta kepada Bawaslu agar melakukan penghitungan dan pengoreksian ulang pada surat suara tidak sah pada TPS 05 tersebut, ” katanya.

Baca Juga  PSU DPD RI Sumbar Bakal Digelar, Jelita Donal Mengaku Legowo

Sementara Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre masih melakukan penelusuran terkait informasi tertulis tersebut.

“Sedang kami telusuri, informasinya kan tertulis, jadi tim kami sedang bekerja dilapangan, ” katanya. (tim)