PERISTIWA

Seorang Oknum Guru di Bukittinggi Diduga Cabuli Muridnya

3
×

Seorang Oknum Guru di Bukittinggi Diduga Cabuli Muridnya

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu. Agustiar ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Bukittinggi, Selasa (19/3/2024).

Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana.(*)

Baca Juga  Seorang Pemuda Nekat Simpan Ganja dalam Dompet